Manado – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, memberikan pelayanan publik berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Delivery. Hal ini dilakukan agar memudahkan pemohon untuk mendapatkan SKCK dengan memanfaatkan dukungan teknologi.
Kasat Intel Polresta Manado AKP Boy Rawung SIK mengatakan, kehadiran layanan delivery SKCK ini, memiliki tujuan untuk memudahkan masyarakat.
“Ini terobosan kami dalam meningkatkan layanan kepolisian, sekaligus memberikan kepuasan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar mantan Kasat Intel Polres Minahasa Utara (Minut) ini.
Lanjutnya, cara untuk mendapatkan SKCK Delivery ialah pemohon cukup mendownload aplikasi PolisiKu Presisi di Play Store, kemudian mengisi formulir yang tersedia. Setelah itu membayar PNBP SKCK Rp30 ribu, kemudian akan dikirimkan sesuai alamat yang bersangkutan.
- Arnold Poli Tegaskan LPM Tomohon Sah dan Legal, Lantik Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan Periode 2026–2031
- Langkah Nyata Pembangunan, Desa Lebak Anyar Gelar Musdes Penyusunan RKPDES 2027 dan Laporan Realisasi Semester I
- Hadiri Kawin Massal, Bupati Michael Thungari Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Dari Provinsi Sulawesi Utara
“Kami manfaatkan tekhnologi untuk mempercepat Pelayanan dalam pembuatan SKCK. Melalui pelayanan delivery SKCK, masyarakat tidak perlu bolak balik yang mungkin bisa memakan waktu. Layanan delivery SKCK, merupakan bentuk Program Promoter dan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dalam memberikan pelayanan prima pada masyarakat,” jelasnya.
Mantan Kasat Polres Bolmong ini juga mengatakan, keuntungan menggunakan layanan SKCK Delivery ialah pemohon SKCK tidak perlu mengantri, tidak perlu datang ke tempat pelayanan, tidak perlu repot memfotocopy untuk mendapatkan legalisir SKCK, dan tidak perlu khawatir di masa pandemi COVID-19 karena tidak perlu keluar rumah.
“Silahkan bagi masyarakat yang ingin menggunanakan layanan SKCK Delivery. pungkas Boy. (Dwi)






