Tomohon-Tim Resmob Polres Tomohon melumpuhkan dua dari tiga tersangka curanmor yang sering beroperasi di wilayah Tomohon.
Hal ini dijelaskan Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK MM didampingi Kasi Humas, AKP Ferdy Suluh dan Kasat Reskrim, Iptu Stefie Sumolang SH MH dalam konferensi pers di Polres Tomohon, pada Selasa ((16/07/2024).
Menurut Kapolres, dua tersangka curanmor terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap. Komplotan ini termasuk cukup licin karena sering berpindah pindah tempat saat diburu pihaknya di bawah pimpinan Aipda Bima Pusung.
“Makanya ketika berhasil dikepung dua dari tiga komplotan ini langsung diberikan tindakan tegas agar menyerah dan tidak melarikan diri,” tegasnya.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
Lanjutnya, ketiga tersangka merupakan warga Manado dengan inisial BK (24), AMP (17) dan TDN (22) yang terbilang masih muda. Dari komplotan ini kami berhasil menyita 5 barang bukti kendaraan roda dua. Hampir semuanya digasak mereka di wilayah kaki gunung Lokon, yang memanfaatkan kelengahan para pengunjung dan pendaki di gunung Lokon.
“Pasal yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 363 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 7 tahun,” jelas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Stefi Sumolang SH MH menambahkan, kami mengimbau ke masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya untuk segera mendatangi Mapolres Tomohon untuk mengecek kendaraannya.
“Pastikan membawa surat kelengkapan kendaraan untuk dicocokkan dengan nomor rangka dengan surat kepemilikan yang dibawa,” tambahnya. (*Bert)






