MORUT– Polres Morowali Utara (Morut) mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang bulan Januari hingga April tahun 2021 dengan barang bukti 56,51 gram, ganja sintetis 1,32 gram dan obat terlarang THD 182 butir.
Demikian disampaikan Kapolres Morowali Utara, AKBP Bagus Setiyawan SH, SIK,MH kepada sejumlah media online dan cetak.bertempat di Mako Polres Morowali Utara, Rabu, (28/04/2021).
Dalam 28 kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Morut menetapkan 24 orang sebagai tersangka, 5 orang diantaranya perempuan.
“Jumlah tersangka yang diamankan 24 orang, 19 laki-laki, 5 perempuan,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Asjik, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim serta PJU Polres lainnya.
- Cap Tikus Warisan Budaya Minahasa Mendapat Respons Positif di Jakarta Beat Society 2026
- Dipimpin Kansil, ABPEDNAS Bitung Resmi Dilantik Bersama Srikandi Jaga Desa Dan ASLINMAS. Ini Pesan Walikota
- Didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Sangihe, Bupati Michael Thungari Hadiri Perayaan HUT Ke-163 Jemaat Gmist Yerusalem Enemawira
Kata AKBP Bagus, para terduga pelaku diamankan disejumlah kecamatan di Kabupaten Morut, yakni Kecamatan, Petasia Timur, Petasia, Mori Atas, Lembo dan Kecamatan Lembo Raya.
Januari-april ada 8 tersangka yaitu 5 laki-laki dan 3 perempuan dan juga Barang bukti yang disita adalah sabu dengan berat 10,94 gram. Dan TKP 2 di Petasia Timur 3 di Petasia dan 1 di Mori Atas. Dengan jumlah tersangka 13 orang, 11 laki-laki dan 2 perempuan. Barang bukti yang diamankan itu adalah sabu seberat 18,38 gram yang mana TKP nya juga ada 3 kecamatan. Yang pertama Petasia, Lembo raya dan Lembo.
Para tersangka disangkakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(Johnny)







