Morut-Di tengah proses penyelesaian konflik lahan yang sedang diupayakan PT Agro Nusa Abadi (ANA), sejumlah oknum masyarakat masih terus melakukan panen buah sawit secara sepihak di area sekitar perkebunan mereka.
Aksi tersebut tidak hanya dilakukan diam-diam, namun kini berlangsung secara terbuka, meski bertentangan dengan hukum.
Masyarakat petani plasma yang kebunnya disiapkan Perusahaan ikut menjadi korban. Kebun mereka juga dijarah. Kekuatiran terhadap terjadinya konflik sosial antar sesama masyarakat membuat Perusahaan mendorong agar aparat keamanan memberikan perhatian khusus, dan menindak tegas perilaku yang melanggar hukum.
“Perusahaan mencoba taat pada ketentuan dan prosedur hukum,” ujar Community Developmen Officer (CDO) PT ANA, Robby Sakti Ugi, kepada sejumlah Wartawan, Kamis (17/04/2025).
Salah satu wujud komitmen itu, adalah menyerahkan proses hukum para oknum yang melakukan tindak pelanggaran hukum ke pihak Kepolisian. Sayangnya, para oknum itu membela diri dan justru menuduh PT ANA yang melakukan kriminalisasi. Termasuk penahanan terhadap koordinator jaringan petani BERANI, Aristan, beberapa waktu lalu.
Bersama para kuasa hukumnya, mereka bahkan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Penyidik Tindak Pidana Umum Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara (Morut), menegaskan, bahwa penahanan terhadap Aristan dan 6 orang lainnya bukan merupakan bentuk kriminalisasi, melainkan tindak lanjut dari proses hukum pidana atas dugaan perampasan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT ANA.
Penyidik menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh Aristan dan rekan-rekannya merupakan murni tindak pidana.
“Kami jelaskan dari sisi hukum pidana, bahwa perbuatan saudara Aristan bersama 6; tersangka lainnya merupakan murni tindak pidana. Tidak ada unsur kriminalisasi dalam kasus ini. Fakta-fakta menunjukkan dengan jelas bahwa para tersangka telah merampas barang yang bukan miliknya, yaitu buah kelapa sawit yang telah di panen oleh karyawan PT ANA di Tempat Penimbunan Hasil (TPH),” tegas pihak penyidik.
Hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian juga menunjukkan bahwa Aristan tidak dapat membuktikan alas hak atau kepemilikan atas tanah di lokasi kejadian.
Terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum dari para tersangka, adalah hak hukum yang diberikan oleh Undang-Undang (UU). Keputusan terkait permohonan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum yang ada.
“Kami berharap semua pihak memahami bahwa kita hidup di Negara hukum. Oleh karena itu, setiap pelanggaran hukum tentu akan menghadirkan konsekuensi hukum. Semua pihak harus tunduk pada aturan yang berlaku,” ujar pihak kepolisian.
Terpisah, Kepala Desa (Kades) Bunta, Christol Lolo SP, turut angkat bicara terkait peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa sejak tahun 2016, Pemerintah Desa tidak memiliki data verifikasi kepemilikan lahan atas nama Aristan di wilayah areal plasma tersebut.
Pernyataan ini semakin memperkuat posisi Pemerintah Desa dalam menilai bahwa aktivitas pemanenan yang dilakukan oleh kelompok klaimer adalah tindakan yang tidak sah.
“Sebagai Pemerintah Desa Bunta, kami sangat resah melihat kelompok-kelompok klaimer melakukan aktivitas pemanenan di wilayah plasma dan inti milik PT ANA,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap aksi pemanenan liar yang marak terjadi di wilayah tersebut.
Pemerintah Desa, mendukung penuh langkah PT ANA untuk melaporkan para klaimer yang diduga mencuri buah sawit ke pihak Polres Morut.
“Kami mendorong agar PT ANA segera melaporkan klaimer yang melakukan pencurian buah sawit di areal Desa Bunta, agar proses hukum bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,”ungkapnya.
CDO PT ANA, Robby Sakti Ugi, menegaskan, langkah yang ditempuh PT ANA merupakan komitmen dalam menjaga proses hukum dan menghargai Hak Asasi Manusia (HAM).
“Apa yang terjadi di kebun milik PT ANA, kami berusaha untuk menjaga HAM para perampas TBS di kebun dengan menyerahkan langsung kepada pihak yang berwajib,” tegas Robby, sapaan akrabnya. (*)













