Morut-Pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut) pada Jumat (20/06/2025), berhasil diringkus oleh Tim Buser Elang Tokala Satreskrim Polres Morut dan Personil Polsek Petasia.
Pelaku berinisial S alias A (29) ditangkap di tempat pelariannya sekitar 5 jam setelah peristiwa tersebut.
Kapolres Morut, AKBP Reza Khomeini SIK, membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar telah terjadi peristiwa pembunuhan di Desa Koromatantu Kecamatan Petasia, pelakunya berinisial S alias A dan korban Muhammad Said Sigalea (39) warga Desa Koromatantu Kecamatan Petasia. Korban mengalami luka tusuk didada yang mengkibatkan merenggang nyawa, saat dilarikan ke RSUD Kolonodale, ” jelas Kapolres Reza, dalam rilisnya yang masuk ke dapur Redaksi, Sabtu (21/06/2025).
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap 5 jam usai kejadian ditempat pelariannya diujung perkampungan Desa Koromatantu oleh Personil Buser Elang Tokala Satreskrim Polres Morut bersama Personil Polsek Petasia.
“Kami mengapresiasi respons cepat jajaran Polsek Petasia dan Unit Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morut, dalam menangani kasus tersebut. Ia menegaskan Polres Morut akan terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, guna menciptakan wilayah yang aman dan damai bagi seluruh warga sesuai dengan komitmen ” Polri untuk masyarakat, ” kata lulusan Akpol 2006 tersebut.
Kata dia, berdasarkan kronologis kejadiannya, peristiwa tragis tersebut bermula saat pelaku dan korban bersama rekannya mengkonsumsi minuman keras (miras). Kemudian terjadi adu mulut antara pelaku dan korban. Pada perdebatan tersebut, korban menampar wajah pelaku, sehingga teman yang mendengar adu mulut tersebut meninggalkan pelaku dan korban, selanjutnya pelaku mengambil senjata tajam berupa pisau yang berada di dalam bagasi/sadel motornya dan diletakkan di bagian pinggangnya. Setelah kembali terjadi adu mulut antara pelaku dan korban, secara tiba tiba pelaku menusuk/menikam korban di bagian dada, sehingga jatuh tersungkur. Melihat korbannya jatuh pelaku langsung melarikan diri.
Usai insiden, korban segera dilarikan ke Puskesmas Kolonodale dan kemudian dirujuk ke RSUD Kolonodale untuk mendapatkan penanganan medis. Namun naas nyawa korban tidak bisa tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di RSUD Kolonodale.
“Pelaku sudah kita amankan di Polres Morut untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, “ujar mantan Kasat Lantas Morowali itu. (Hms Polres Morut/NAL)








