Kodal– Polres Morowali Utara (Morut) berhasil meringkus 2 orang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di desa Panca Makmur Kecamatan Soyo Jaya kabupaten Morowali Utara (Morut) Senin 23 agustus 2021 sekitar Pukul 20.00 wita.
Dua orang terduka yaitu S alias I (39) dan HS alias H (40) diringkus dengan Barang bukti 10 buah plastik warna putih berisikan narkotika jenis shabu.
Kapolres Morowali Utara menyampaikan kronologis penangkapan, “Pada hari senin 23 agustus 2021 petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Panca Makmur SoyoJaya sering terjadi penyalagunaan narkotika jenis sabu. Anggota subsektor Soyo Jaya menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara seorang pria inisial P menghubungi S alias I untuk memesan barang tersebut.” Jelas Kapolres.
“Saat S alias I datang ke rumah P mengantar pesanan paket sabu. Aparat lakukan penangkapan dan dari hasil penggeledahan badan S alias I ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu, kemudian di lakukan pengembangan pemilik dari paket narkotika jenis sabu tersebut adalah lk HS alias H dan di lakukan penangkapan dari hasil penggeledahan d temukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dalam kantong celana lk HS alias H, kedua tersangka dan Barang bukti digelandang ke kantor polsek Soyo Jaya untuk di mintai pemeriksaan lebih lanjut, dan saat ini tersangka dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Morut, untuk dilakukan pendalaman dari mana memperoleh barang tersebut,”Tambah Kapolres. (Hms/John)
- Dorong Lahirnya Atlet Profesional Bibit Muda, Warda Apresiasi Liga Pelajar ASKAB Morut 2026
- Semarak HUT Kemerdekaan RI, Warga Tegalmunjul Gelar Jalan Sehat dan Pesta Rakyat
- Sarifuddin Sudding Lantik Pengurus DPC PAN Morut Periode 2025- 2030, H Akbar : Kami Optimis PAN Morut Mampu Memenangkan Kontestasi Politik di 2029





