Foto Istimewa
MITRA – Polres Mitra akhirnya meringkus dua terduga pelaku penghinaan terhadap Bupati James Sumendap di media sosial.
Aksi ini dilakukan polisi setelah menerima laporan dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang dipimpin oleh Ketua Fraksi Semuel Montolalu SH. Laporan diterima langsung Kapolres AKBP Robby Rahardian.
“Kami sudah serahkan laporan langsung ke Kapolres. Selanjutnya semuanya kami percayakan kepada pihak kepolisian untuk memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Semuel Montolalu.
Sementara Kapolres Mitra AKBP Robby Rahardian S.I.K, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang ada.
- Bupati Michael Thungari Membuka Kegiatan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan Yang Digelar OJK Dan Bank SulutGo Tahuna
- Sinergitas Kemitraan Terjalin Dengan Baik, Gubernur Berikan Apresiasi Kepada Pimpinan Dan Segenap Anggota DPRD Sulut
- Tolak Pembangunan Fasilitas Militer, Puluhan Warga Tokambahu-Makawidey, Demo di Kantor DPRD Dan Pemkot
Dua pelaku yang menghina Bupati Mitra, yakni RR (22) dan ET (16) yang keduanya warga Desa Morea, Kecamatan Ratatotok, langsung diamankan Tim Opsnal Reskrim dan Sat Intelkam Polres Mitra.
Dua tersangka tersebut masing-masing memposting penghinaan/ujaran kebencian di akun mereka, di mana postingan ET diunggah foto Bupati Mitra beserta makian ‘PEMIMPIN PE*O INI KALU MODEL BAGINI DACI’, demikian juga postingan RR yang menyebut ‘PEMIMPIN BAGINI KUD*UKI’.
Adapun dari pengakuan dua pelaku, tindakan mencaci Bupati Mitra di media sosial dilakukan karena telah dipengaruhi minuman keras atau sedang mabuk.
“Pada saat diamankan tidak ada perlawanan baik dari para pemilik akun maupun dari pihak keluarga. Dua tersangka saat ini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKBP Robby Rahardian. (***)





