Foto Istimewa
MITRA – Polres Mitra akhirnya meringkus dua terduga pelaku penghinaan terhadap Bupati James Sumendap di media sosial.
Aksi ini dilakukan polisi setelah menerima laporan dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang dipimpin oleh Ketua Fraksi Semuel Montolalu SH. Laporan diterima langsung Kapolres AKBP Robby Rahardian.
“Kami sudah serahkan laporan langsung ke Kapolres. Selanjutnya semuanya kami percayakan kepada pihak kepolisian untuk memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Semuel Montolalu.
Sementara Kapolres Mitra AKBP Robby Rahardian S.I.K, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang ada.
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
Dua pelaku yang menghina Bupati Mitra, yakni RR (22) dan ET (16) yang keduanya warga Desa Morea, Kecamatan Ratatotok, langsung diamankan Tim Opsnal Reskrim dan Sat Intelkam Polres Mitra.
Dua tersangka tersebut masing-masing memposting penghinaan/ujaran kebencian di akun mereka, di mana postingan ET diunggah foto Bupati Mitra beserta makian ‘PEMIMPIN PE*O INI KALU MODEL BAGINI DACI’, demikian juga postingan RR yang menyebut ‘PEMIMPIN BAGINI KUD*UKI’.
Adapun dari pengakuan dua pelaku, tindakan mencaci Bupati Mitra di media sosial dilakukan karena telah dipengaruhi minuman keras atau sedang mabuk.
“Pada saat diamankan tidak ada perlawanan baik dari para pemilik akun maupun dari pihak keluarga. Dua tersangka saat ini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKBP Robby Rahardian. (***)






