Minsel – Dihadiri sejumlah awak media, Humas Polres Minsel, Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers kasus persetubuhan dengan anak, di ruang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel Selasa (24/1/2023),
“Tindak pidana persetubuhan dengan anak, TKP di gubuk perkebunan sawah Desa Ranoiapo, Kec. Ranoyapo, Kab. Minsel, waktu kejadian tanggal 4 Januari 2023,” ungkap Wakapolres membuka konferensi pers.
Korban, Mawar (nama disamarkan), 13 tahun, dicekoki miras jenis Cap Tikus, kemudian disetubuhi oleh para tersangka secara bergantian. “Awalnya, salah satu tersangka menghubungi korban mengajaknya jalan-jalan. Korban dicekoki miras Cap Tikus, dibawa ke gubuk perkebunan sawah kemudian disetubuhi secara bergantian oleh tiga tersangka,” terang Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa.
Lanjut diterangkan Kasat Reskrim, tersangka dalam kasus persetubuhan ini sebanyak 3 (tiga) orang lelaki yaitu YT (18), MT (14) dan seorang lagi masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
- Sekda Edwin Roring: ASN Tomohon Harus Jujur, Bertanggung Jawab dan Sukseskan TIFF 2026
- Hak Jawab UNG Terkait Berita ‘Biar Gubernur’, Diduga Diintimidasi, Mahasiswa Komunikasi UNG Pilih Seret Kajur ke Ombudsman
Terhadap para tersangka dijerat pasal 81 ayat (3), ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk ancaman hukuman sebagaimana tertuang dalam pasal persangkaan dimaksud yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tambah Kasat Reskrim.
Hadir pada Konferensi pers Wakapolres Minsel Kompol Eddy Saputra, SIK; Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; Kasi Humas AKP Donal Ngalimin, SE; serta sejumlah insan pers biro Minsel.
Diakhir acara konferensi pers, Wakapolres Kompol Eddy Saputra, SIK; mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan akan pergaulan anak-anak guna terhindar dari tindak pidana. (0nal mamoto)








