Minsel – Satreskrim Polres Minsel menggelar Press Conference kasus pencurian yang terjadi di Indomaret, Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, Rabu (02/03/2022).
Kasus pencurian terjadi pada Sabtu dinihari (26/02/2022), sekira pkl. 02.20 wita di Indomaret, Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel.
Tersangka yaitu Y (14), R (14), J (14) dan H (15); keempatnya warga Kecamatan Amurang Timur dan masih tercatat sebagai pelajar sekolah menengah.
“Salah satu tersangka menurunkan sekring induk sehingga lampu Indomaret padam dan CCTV mati. Setelah itu, para tersangka membuka paksa pintu besi, memecahkan pintu kaca kemudian masuk ke dalam Indomaret dan mencuri barang jualan yang ada di dalam Indomaret,” Ungkap Kasi Humas Polres Minsel AKP Robby Tangkere.
- Rumah Adik Wartawan di Keuno Terbakar, Pihak Kepolisian Diminta Lakukan Penyelidikan
- Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Dan Wabah Penyakit Menular : Instrumen Hukum Penting Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Darurat Kesehatan
- Sekwan Niklas Silangen Dampingi Ketua Dewan Terima Kunjungan Badan Kehormatan Dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
Sejumlah barang yang dicuri oleh para tersangka yaitu rokok, korek api, minuman dan snack coklat. Saat hendak keluar usai melakukan aksi pencurian, terdengar bunyi kaca pecah sehingga warga sekitar TKP langsung berteriak, para tersangka kemudian melarikan diri.
Menerima laporan, tim penyidik Sat Reskrim Polres Minsel langsung menuju lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan mengumpulkan bahan keterangan sejumlah saksi.
Hasil pengembangan penyelidikan, dilanjutkan dengan melakukan pengejaran hingga akhirnya para tersangka dan barang bukti curian berhasil diamankan petugas.
“Kasus pencurian ini merupakan kejadian berulang, yang mana para tersangka juga sudah pernah melakukan kasus serupa, baik di minimarket maupun warung warga,” Ujar Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.
“Terhadap para tersangka dikenakan pasal persangkaan 363 KUHPidana ayat (1) ke 3e, 4e, 5e, Sub pasal 362 KUHPidana. “Ancaman hukuman diatas 7 (tujuh) tahun.
Kedepannya kami masih akan terus berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, mengingat para tersangka masih kategori anak dibawah umur,” Pungkasnya. (*QQ)







