Amurang-Pemberantasan perjudian terus digencarkan jajaran Polres Minsel dengan menggelar operasi gabungan satuan fungsi serta pelibatan perkuatan Polsek jajaran.
Sebagaimana terpantau pada Rabu siang (24/08/2022), Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel mengamankan 4 (empat) orang tersangka kasus judi kartu remi di wilayah Kecamatan Sinonsayang, Kab. Minsel.
Kempat tersangka tersebut masing-masing berinisial YM alias Yosep (58), VP alias Viky (28), VO alias Veny (41) dan MT alias Merry (67).
“Para tersangka diamankan dalam kondisi tertangkap tangan di Desa Ongkaw, Kec. Sinonsayang. Tiga orang tercatat warga Kecamatan Sinonsayang dan seorang lagi warga Kab. Bolmong,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn.
- Sah! DPRD Sulut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Widyawati : Kader PKK Tidak Hanya Berperan Dalam Pembinaan Keluarga, Tetapi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
- PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob Polres Minsel mengamankan barang bukti kartu remi dan uang tunai taruhan senilai Rp. 1.519.000,- (Satu Juta Lima Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah).
“Kasus ini telah dibuatkan laporan polisi untuk kepentingan proses lanjut. Para tersangka melanggar pasal 303 KUHP ancaman hukuman 4 (empat) tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (Onal)








