Minahasa-Polres Minahasa menggelar sosialisasi Bahaya Narkoba bagi siswa-siswi,bertempat di SMP 2 Negeri Tondano, Kamis (10/08/2023).
Kegiatan dengan mengambil thema ” Hidup Tanpa Narkoba ” tersebut,menghadirkan Narasumber dari Polres Minahasa KBO Sat ResNarkoba Ipda Juliana Oraile, dengan materi Dampak Bahaya Penggunaan Narkoba.
Dalam pemaparannya, Ipda Juliana Oraile menjelaskan UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
“Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika berlebihan dan dapat merusak tubuh bagi si pemakai, Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan dalam dunia kedokteran akan tetapi sudah salah gunakan secara bebas oleh oknum tak bertanggung jawab, mengakibatkan terkena sanksi hukum.”jelas KBO Sat Res Narkoba.
- Wali Kota Caroll Senduk Pimpin Apel Gelar Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan TIFF 2026
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
Lanjut, Ipda Juliana Oraile menyampaikan, dengan pemahaman serta sosialisasi ini supaya adik adik dalam pergaulan dapat terhindar ajakan penyalahgunaan obat tersebut.
“Sekaligus dapat waspadai diri dalam pergaulan bebas agar dapat menciptakan kampung tangguh bebas narkoba di Kabupaten Minahasa yang kita cintai bersama serta daerah lainnya di seluruh pelosok negeri.” Pungkas KBO Sat Res Narkoba Ipda Juliana Oraile, seraya menambahkan bahaya narkoba dapat merusak generasi penerus terutama pada kalangan pelajar baik SD, SMP,SMA, (pemuda/remaja) begitu pun sama orang dewasa. (Ronny)








