Minahasa-Polres Minahasa menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pencurian di empat lokasi yang terjadi di wilayah hukum Polres Minahas, Jumat (24/11/2023).
Dalam penjelasanya, Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana, SIK.,SH.,MM, di dampingi Kasat Reskrim Jesly Hinonaung, menyampaikan pengungkap kasus pencurian barang elektronik pelakunya tunggal (satu orang). Tersangka berinisal ML 21 Tahun.
“Tersangka ML Jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 Tahun penjara.” Ucap Kapolres.
Kasus terungkap berdasarkan Laporan ke pihak kepolisian Polres Minahasa dari SD Negeri 8 Tondano, SMK Negeri 2 Tondano, Kantor Balai Penyaluran Pertanian Kabupaten Minahasa dan SMP Negeri 1 Tondano.
- Gelar Rakor DPK ABPEDNAS Kecamatan Pasawahan, Perkuat Sinergi Dan Peran Strategis BPD Menuju Desa Mandiri
- PT COR Dan PT MPR Serahkan Bantuan, Buat Korban Banjir Dan Longsor di Bungku Utara
- Ketua PWI Sulut Sintya Bojoh Resmi Lantik Terry Wagiu Pimpin PWI Tomohon, Wali Kota: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Majukan Daerah
Adapun kronologis kejadian berdasarkan laporan 4 lokasi tersebut langsung melakukan pengkajian analisis cara kerja pelaku.
Usai melakukan pengkajian analisis cara kerja pelaku Kasat Reserse Jesly Hinonaung, langsung turun lapangan mendalami penyidikan dan berhasil menangkap tersangka dan barang bukti pada hari Kamis, 23 November 2023, sekitar pukul 16.30 WITA di Kampung Jawa, Tondano.
Kapolres Minahasa menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang selalu bersama membantu memberantas kejahatan dalam menjaga keamanan. (Ronny)








