Minahasa – Polres Minahasa melalui Tim Resnarkoba kembali berhasil mengamankan 2.530 Obat Keras Jenis Trihexypenidyl tanpa ijin di tangan kurir berinisial EM, Rabu (18/1/2023).
Kasatresnarkoba AKP Wensy Herbel Saerang, SE kepada wartawan menyampaikan kronologi kejadian ketika mendapat informasi timnya langsung bergerak
Bahwa akan ada pengiriman Obat Jenis Trihexypenidyl tanpa ijin edar lewat jasa pengiriman J&T Tondano.
“Kurir EM setelah beberapa saat dia mengambil paket Obat Keras Jenis Trihexypenidyl tersebut di Kantor J&T Tondano, dan melakukan penyerahan Obat Keras Tersebut kepada Amelia,” ungkap Wensy.
- Sah! DPRD Sulut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Widyawati : Kader PKK Tidak Hanya Berperan Dalam Pembinaan Keluarga, Tetapi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
- PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik
Lanjut Wensy kami tim segera dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti Obat keras jenis Trihexypenidyl sebanyak 2.530 tablet/butir tanpa di dukung dokumen
“Kami juga amankan dua unit handphone merek Samsung type Galaxi A20s warna biru dan Oppo A377s warna hitam,” tuturnya.
Lebih lanjut Wensy menyampaikan, menurut pengakuan EM, Obat tersebut sebelumnya dipesan online oleh NW alias Gars salah satu Terpidana di Lapas Klas II B Tondano.
EM, kata dia, mengambil paket kiriman Obat Keras di Kantor J&T Tondano atas perintah NW alias Gars, untuk dijual dan di edarkan.
Pelaku bersama barang bukti sudah di Mako polres Minahasa bidang Satres Narkoba guna penyelidikan lebih lanjut,” tukas Kasatresnarkoba AKP Wensy Herbel Saerang, SE. (Ronny*)








