Pasangan Suami Istri Diamankan Polisi Karena Nekat Curi Motor Paman

Bitung, Redaksisulut – Di Pimpin Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Marcelus Yugo Amboro, SIK Polsek Aertembaga gelar Konferensi pers kasus pencurian satu Unit Sepeda Motor oleh pasangan suami-istri inisial MYLM (17) dan RB (22). Kamis, (19/1/2023).

Dalam konferensi yang dilaksanakan di samping Polsek Aertembaga ini, Kasat didampingi Kapolsek Aertembaga AKP. Moh. Taufiq dengan Laporan Polisi No: LP/02/I/2023/Sulut/Res Bitung/Sek- Aertembaga, tanggal 06 Januari 2023.

Dalam kesempatan, Kasat Reskrim menjelaskan mengenai kronologi kejadian dimana pada hari Rabu, tanggal 04 Januari 2023, sekitar jam 24.00 wita, kedua pelaku MYLM (17) dan RB (22) datang kerumah korban (Paman RB) dengan maksud bersilaturahmi (pasiar) tahun baru karena tersangka perempuan RB merupakan ponakan dari korban di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Kemudian, tak berselang lama, kedua pelaku berpamitan kepada korban mau bersilaturahmi (pasiar) kerumah Paman pelaku perempuan yang lain tak jauh dari rumah korban.

“Pada saat itu kedua pelaku ada suatu niat untuk mengambil satu unit kendaraan yang terparkir di halaman rumah korban. Untuk modus itu sendiri pelaku MYLM melakukan perbuatan tersebut dengan dua rekan dan untu RB bertugas untuk mastikan bahwa motor tersebut dalam keadaan aman. Setelah dipastikan aman pelaku MYLM memanggil teman yang merupakan adik dari RB dan untuk cara mengeksekusi kendaraan tersebut karena kendaraan dalam keadaan terkunci setir kemudian MYLM bersama adik RB mematahkan stang setir dengan paksa lalu mendorong kesuatu tempat kemudian memutus kabel soket dan menyambungkan langsung untuk menghidupkan kendaraan tersebut”. Katanya.

Setelah kendaraaan berhasil dihidupkan, kedua pelaku bersama rekan mereka berboncengan pada sepeda motor tersebut dan kemudian kedua pelaku mengantar rekan mereka dirumah rekan meraka di Tinombala dan kedua pelaku membawa sepeda motor tersebut sampai di Desa Timbuale, Kecamatan Kwandang  Kabupaten Gorontalo Utara dan beberapa hari kemudian sepeda motor tersebut dijual oleh kedua pelaku disebuah bengkel yang mereka tidak mengetahui nama pemiliknya dengan harga Rp. 1.160.000.- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah).

“Untuk Pelaku MYLM dan RB berhasil diamankan di lokasi pantai Tasik Desa Pimpin, Kecamatan Kema, Kabupaten Minut pada tanggal 15 Januari tahun 2023 malam dan saat ini barang bukti SPM Mio IM3 sudah di amankan di Mapolsek Aertembaga dan tersangka di jerat Pasal 363 ayat (1) Ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”. Tambah Kasat.

Untuk pengakuan pelaku MYLM sudah ketiga kali melakukan pencurian Ranmor dimana yang pertama didaerah Dolog Malalayang dan didaerah Teling Kota Manado, sedangkan yang ketiga dikelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung. (Wesly)

Loading