Minahasa – Menindak lanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di antaranya pemberantasan Judi Online, Polres Minahasa di bawa komando Kapolres AKBP. Tommy Bambang Souissa, SIK, melalui Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) berhasil menciduk seorang warga Kelurahan Koya,kecamatan Tondano Selatan berinisial RWW (55), terduga melakukan praktek judi online jenis Toto Gelap (Togel).
Kapolres Minahasa melalui Kasie Humas Iptu Johan Rantung menyampaikan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan praktek jual beli nomor togel.
Setelah melakukan Pulbaket (pengumpulan keterangan) Anggota polisi dibawah komando Kasat Samapta AKP Robin Langi berhasil menangkap satu pelaku diduga melakukan tindak pidana praktek perjudian jenis togel.
Dari hasil keterangan, pelaku mengaku telah menjual nomor judi togel itu selama dua tahun terakhir. Pelaku juga mengaku perbuatannya itu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
- Selang Mei, Polres Amankan 1.358 Butir, Bitung Darurat Obat Terlarang Jenis Trihexyphenidyl
- Wujudkan Keadilan Energi, PLN UID Suluttenggo Bersama BPKP Sulawesi Tengah Kawal Akuntabilitas Program BPBL dan Listrik Desa di Wilayah PLN UP3 Luwuk
- Walikota Andrei Angouw Resmi Buka Jambore Gerakan Pramuka Kota Manado
“Setiap satu nomor yang dipasang pembeli, tersangka mendapatkan keuntungan 20 persen. Kegiatan tersebut dilakukan tersangka dari bulan Juli 2020 sampai sekarang,” ungkap Rantung, Senin (22/08/2022).
Ia juga menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, Kertas yang berisi catatan pembelian nomor togel dan terduga pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP. (Ronny).






