Bitung, Redaksisulut – Kasus penikaman yang mengakibatkan Herman Mangundap (Lago) tewas akibat dua luka tusukan, kini ketuju pelaku sudah berhasil di amankan Polres Bitung. Sabtu, (10/10/2020).
Kejadian yang terjadi di perempatan Pinokalan Girian Atas depan Alfamart dan Indomaret ini pelaku diamankan pada pukul 03:30 Wita, oleh Tim Resmob dan Tim Tarsius Polres Bitung di dua lokasi yang berbeda.
Untuk ketujuh pelaku masing-masing berinisial, AM alias Rian (20), YK alias Eki (19), LM alias Ongki (21), JD alias Joudy (21), JM alias Jouen (20), CC alias Tian (21) dan IR alias Opo (20).
- Gubernur Yulius Bersama Kementerian ATR/BPN dan KPK Teken Komitmen Bersama, Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Energi Kebaikan : YBM PLN Berdayakan UMKM Gorontalo Melalui Bantuan Modal Usaha
- Kantah ATR/BPN Morut Gelar Rakor, Persiapan Pembaharuan Peta ZNT di Morut 2026
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frely Sumampouw saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Untuk saat ini, pelaku ada tujuh orang yang sudah kita amankan bersama barang bukti pisau badik”. Katanya.
Ia juga mengatakan bahwa untuk motif pembunuhan korban Herman Mangundap, salah paham hingga cekcok dan terjadi perkelahian.
“Saat diamankan, tersangka dan korban dalam konsumsi miras. Untuk tersangka diamankan ditempat berbeda, tiga jam setelah kejadian dan dari beberapa tersangka ada yang berapa kali keluar masuk penjara (Residivis)”. Katanya. (Wesly)






