PLN Tahuna Bersama Pemkab Sangihe Teken MoU Pelayanan Persampahan

Tahuna,5 Agustus 2025,-PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tahuna bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelayanan Persampahan.

Kegiatan yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Sangihe, menjadi momentum penting dalam upaya kolaboratif antara sektor energi dan pemerintah daerah untuk mengelola sampah secara berkelanjutan, meningkatkan pelayanan publik, serta membuka potensi konversi sampah menjadi sumber energi baru.

Hadir pula perwakilan dari BUMN strategis, di antaranya Manager PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Tahuna dan Manager PT PLN Nusantara Power UP Minahasa.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo, Usman Bangun menjelaskan, bahwa PLN memiliki komitmen dalam mendukung pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya transisi energi, di mana PLN mengubah sampah menjadi sumber energi, sekaligus membantu mengatasi persoalan lingkungan di berbagai daerah.

“Kolaborasi ini adalah wujud nyata dari sinergi antara PLN dan pemerintah daerah. Dengan memanfaatkan sampah sebagai sumber energi, kita tidak hanya mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, tetapi juga membantu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat,” ungkap Usman.

Dalam sambutannya, Manager PLN UP3 Tahuna, RM Dimas Adhi Prabowo, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk konkret komitmen PLN dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.

“Kami melihat potensi besar dari pengelolaan sampah, bukan hanya sebagai tanggung jawab lingkungan, tetapi juga sebagai peluang energi alternatif. Melalui kolaborasi ini, PLN tidak hanya menghadirkan listrik, tapi juga solusi terhadap tantangan lingkungan yang dihadapi masyarakat Sangihe,” ujar Dimas. ***

Loading