Sabang-27 November 2025- PLN ULP Sabang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya listrik saat hujan dan banjir. Peringatan ini disampaikan menyusul meningkatnya intensitas curah hujan yang berpotensi memicu korsleting maupun kecelakaan listrik di wilayah Kota Sabang.
Manager PLN ULP Sabang, Wira Perdana, menjelaskan bahwa kondisi lembap, genangan air, hingga kabel yang terkelupas dapat menjadi pemicu utama terjadinya arus bocor. Menurutnya, masyarakat harus memahami langkah pencegahan sederhana untuk menghindari risiko, termasuk memastikan kondisi instalasi listrik tetap aman saat cuaca ekstrem.
“Salah satu tindakan penting yang harus dilakukan saat air mulai menggenangi rumah adalah mematikan MCB pada kWh meter. Langkah ini bertujuan memutus aliran listrik agar tidak terjadi hubungan pendek yang bisa membahayakan penghuni rumah,” terang Wira, Kamis (27/11/2025).
Selain itu, warga juga diminta mencabut seluruh peralatan elektronik dari stop kontak bila terjadi genangan di dalam rumah. Peralatan tersebut kemudian harus dipindahkan ke tempat yang lebih tinggi untuk menghindari kerusakan akibat terkena air.
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
- Dihadiri Bupati Michael Thungari, Febrima. T. Angow Resmi Diangkat PAW Anggota DPRD Sangihe Periode 2024 -2029
“Keselamatan adalah prioritas. Jangan biarkan perangkat elektronik tetap terhubung ketika area rumah sudah tergenang air,” ujar Wira.
PLN ULP Sabang juga mengingatkan masyarakat agar selalu membawa jas hujan dan menggunakan alas kaki kedap air ketika keluar rumah saat hujan. Menurut Wira, penggunaan sepatu boot yang tidak tembus air dapat mengurangi risiko tersengat listrik jika tanpa sengaja menyentuh arus bocor di jalanan yang basah
Masyarakat juga diminta untuk menghindari berteduh di bawah pohon atau lokasi yang berdekatan dengan jaringan listrik. Wira menambahkan bahwa pemeriksaan instalasi listrik secara berkala sangat penting dilakukan untuk memastikan tidak ada kebocoran maupun kerusakan yang dapat memicu kecelakaan. ***








