Tomohon,-Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Tomohon Ir Fereydy Kaligis, MAP, menghadiri dan memberikan materi pada Sosialisasi Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, di Emera Hills Tomohon, Selasa (19/11/2024).
Pjs Walikota mengatakan, Pemerintah Kota Tomohon setiap tahunnya telah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD kota Tomohon sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Hak partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud diatur sebagai berikut, peresmian bagi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 1 sampai 15 pada bulan berkenaan, maka hak bantuan keuangan pada bulan dimaksud diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi hasil Pemilu 2024,” ujar Kaligis.
Lanjut dia, menjadi harapan pemerintah Kota Tomohon, kiranya partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan ini dengan mekanisme yang telah diuraikan diatas pada tahun 2025 untuk bisa menyiapkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) dengan sebaik–baiknya, sesuai dengan peruntukkannya dan terlebih sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
“Dengan begitu, apabila ada permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, partai politik bisa langsung merespon. Selama ini pelaporan pertanggungjawaban dari partai politik di kota Tomohon sudah cukup baik. Untuk itu saya mengajak kita semua untuk lebih meningkatkan dan lebih cepat dalam merespon setiap permintaan dari BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara,” pinta Pjs Walikota.
Peserta sosialisasi ini dari Pengurus partai politik penerima bantuan politik di Kota Tomohon. (*)





