Tahuna -Pj Bupati Kabupaten kepulauan Sangihe dr. Rinny Tamuntuan menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian pengantar RANPERDA Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Rabu (8/11/23) diruang rapat DPRD Kabupaten Sangihe.
Saat menyampaikan pengantar Ranperda Pj Bupati Sangihe mengatakan tentang pengajuan Ranperda adalah sebuah sinergitas antara pemerintah daerah dan DPRD Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sangihe. ” Rancangan peraturan Daerah kabupaten Sangihe tentang pajak derah dan retribusi terdiri dari 19 bab dan 142 pasal. Rancangan dimaksud memberikan kepastian Hukum dalam penyelenggaraan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ” ungkap Tamuntuan.
Tamuntuan menjelaskan dalam menindak lanjuti ketentuan pasal 58 ayat 2 dan pasal 97d UU No 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang- undangan, maka telah dilakukan pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi RANPERDA kabupaten Sangihe tentang pajak dan retribusi Daerah sesuai surat kepala kantor wilayah sulawesi utra , kementrian Hukum dan Ham RI NO.W 25.PP.02.03-7784 tanggal 26 Sepetember 2023 hal penyapaian Hasil pengharmonisasikan RANPERDA tentang pajak dan retribuai daerah kabupaten Sangihe.
” Sebagaiman agenda yang telah ditetapkan merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama. Sebagai konsukuensi dari pelaksanan tugas selaku penyelenggara pemerintahan di derah sekaligus, memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagaimana yang diamanatkan UU maupun amanat yang dipercayakan kepada kita ” jelas Tamuntuan.
Tamuntuan berharap agar RANPERDA ini dibahas dan berlangaung dengan baik serta saling memberikan masukan saran dan pertimbangan sehinggah dapat terbentuk suatu produk Hukum yang berkualitas.
“Kiranya mekanisme 0emvahasan RANPERDA ini dapat berlangsung dengan efektif dan optimal sesuai dengan agenda yang ditetapkan ” Pungkas Tamuntuan. (Yoss)







