Jakarta – Masyarakat diimbau untuk memilih kepala daerah di Pilkada Serentak 2020 yang mampu melandaikan angka kasus Covid-19 dengan konsep dan gagasan yang tepat.
Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Budi Santosa mengatakan, akan ada 208 kepala daerah yang diisi oleh pejabat sementara tidak definitif dan tidak powerfull jika pilkada tidak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
“Memilih kepala daerah yang mampu melandaikan tren Covid-19 ini dengan konsep dan gagasan yang tepat, itulah yang harus dipilih masyarakat,” kata Budi Santosa dalam webinar yang digelar Progressive Democracy Watch (Prodewa) bertajuk “Menjaga Marwah Demokrasi Pilkada Serentak 2020”, Sabtu (25/7/2020), seperti di lansir Esensinews.com.
Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Muradi mengungkapkan, dalam Pilkada Serentak 2020 ini terbagi menjadi tiga pola penanganan, yakni penangananan kesehatan, penanganan ekonomi, dan penanganan keamanan.
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
- Dihadiri Bupati Michael Thungari, Febrima. T. Angow Resmi Diangkat PAW Anggota DPRD Sangihe Periode 2024 -2029
“Idealnya memakai ketiga faktor di atas, kesehatan, ekonomi, dan keamanan untuk meningkatkan partisipasi politik karena dijamin seluruhnya oleh pemerintah,” kata Ketua Prodi Ilmu Politik Pascasarjana Unpad ini.
Influencer milenial Romi Amzad mengatakan bahwa yang bisa dilakukan dan menjadi tanggung jawab pemuda adalah meningkatkan budaya pastisipasi khususnya dalam pemilih milenial. “Peluangnya sangat besar karena pemuda hari ini sudah diberikan akses, dahulu hanya menjadi konsumen sekarang bisa menjadi produsen atau pabrik ide,” kata Romi.
Direktur Eksekutif Nasional Prodewa Fauzan mengatakan bahwa peserta webinar ini dari berbagai kalangan, di antaranya mahasiswa, dosen, profesional sampai akademisi dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Dalam sambutannya, Fauzan mengatakan tujuan webinar ini sebagai ikhtiar dalam mengawal proses demokrasi Pilkada Serentak 2020 agar tetap berjalan sesuai.
Pilkada 2020 ini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya, karena diselenggarakan di tengah Covid-19, kita berharap jangan sampai situasi ini dapat mereduksi kualitas demokrasi. Kita juga akan mengawal jangan sampai ada paslon yang melakukan politisasi bansos, politik sara, dan identitas juga politik uang di situasi ini,” kata Fauzan. (*/red)








