Minsel-Sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 1571 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2024. Dengan perolehan suara FDW- TK berjumlah 51.575, PYR – FAM berjumlah 43.607, AGK-DEREN berjumlah 40.209.
Hal tersebut belum ada pengumuman dari KPU minsel terkait pasangan yang menang dikarenakan akan terjadi gugatan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh tim Hukum PYR-FAM Maykel Ronald Tielung, bahwa hari ini timnya akan membawa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga data-data dan dokumen sudah kami persiapkan.
“Sikap itu kami ambil saat KPU Minsel Menetapkan hasil perolehan suara pada rapat pleno dan saksi dari pasangan calon kami menolak untuk menandatangani berita acara tersebut, jadi itu menandakan bahwa ada proses selanjutnya yang akan kami ambil sebagai tim Hukum PYR-FAM karena kami menilai pemilihan pada tanggal 27 November bermasalah termasuk adanya kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif yang dilakukan oleh pasangan yang mengklaim saat ini suara terbanyak.” Ungkapnya.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Selain itu banyak lagi pelanggaran yang terjadi di TPS-TPS dan kami berharap Bawaslu Minahasa Selatan agar sesegera mungkin menyelesaikan laporan pelanggaran Pemilihan jangan jadi macam ompong, tegas Tilung.
“Jadi saat ini belum ada yang dinyatakan siapa menang siapa kalah salah pesta demokrasi pemilihan Bupati dan wakil bupati Minahasa Selatan karena masih ada proses lanjut.” Pungkasnya. (Donal _M)







