Perwako Sudah Diteken Walikota, Anggaran THR ASN Pemkot Tomohon Capai Rp14,6 Miliar

Tomohon,– Pemerintah Kota Tomohon memastikan kesiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2026 bagi aparatur pemerintah daerah.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang mengatur pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.

Walikota Tomohon, melalui Bagian Hukum Sekdakot Tomohon menindaklanjuti lewat petunjuk khusus (Juknis) PP nomor 9 tahun 2026, dimana dalam ketentuan pasal 20 ayat 2 meng-amanatkan bahwa harus ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah (perkada) dalam hal ini peraturan WalikotaTomohon.

Caroll senduk menyebut mekanisme yang harus ditempuh adalah melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan walikota dimaksud.

“Sehingga pada kemarin hari (kamis) 12 maret 2026, Pemkot Tomohon bersama pemerintah Kab/Kota termasuk Pemprov Sulut melaksanakan rapat pengharmonisasiaSulut kantor wilayah hulkum Sulut. Dan kemarin hari itu juga selesai, langsung menandatangi berita acara selesai Harmonisasi. Selanjutnya, Walikota Tomohon telah melakukan penandatanganan dan kemudian di undangkan dengan nomor peraturan Walikota nomor 2 tahun 2026. Saat ini tengah membuat salinan peraturan Walikota tersebut,”ungkapnya.

Caroll Senduk menegaskan bahwa kebijakan pemberian THR bagi seluruh aparatur merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap dedikasi pegawai yang telah bekerja melayani masyarakat Kota Tomohon.

“Ini adalah bentuk apresiasi kepada seluruh pegawai yang telah berkontribusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Tomohon,” katanya. Sembari orang nomor satu di Kota Tomohon itu berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan aparatur sekaligus mendorong peningkatan motivasi kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Danie Liuw membeberkan bahwa untuk total penerima THR mencapai 3.340 orang, terdiri dari berbagai unsur pemerintahan daerah.

“Rinciannya yakni 25 anggota DPRD, 2 kepala daerah/wakil kepala daerah, 2.042 PNS, 623 PPPK, serta 625 tenaga PPPK Paruh Waktu,” bebernya.

Sedangkan total anggaran yang dipersiapkan, Lanjut Liuw untuk pembayaran THR sebesar Rp14,6 miliar.

“Proses penyaluran THR direncanakan mulai dilakukan hari ini Jumat 13 Maret 2026” tandasnya.

Loading