Perkara BBM Kaluwatu Selesai Pasca Dicabutnya Gugatan

Tahun-Perkara dengan register Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Thn yang mempertemukan Alfit Tatawi sebagai penggugat melawan Bupati Kepulauan Sangihe sebagai tergugat itu dicabut setelah majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat yang dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam persidangan. Selasa (26/1/2026).

Dalam perkara tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe memberikan kuasa hukum kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama tim hukum pemerintah daerah. Pemberian kuasa tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 1/SKK/I-2026 yang ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Sangihe.

Kepala Bagian Hukum Setda Kepulauan Sangihe Kristianus Sasube,SH menjelaskan bahwa pemerintah daerah menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun mengajukan gugatan melalui jalur hukum.

“Pemerintah daerah menghormati sepenuhnya hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Sasube.

Sasube menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan sidang, tim hukum pemerintah daerah telah melakukan dialog dan diskusi dengan penggugat untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme penyediaan, penetapan kuota, dan distribusi BBM bersubsidi, khususnya minyak tanah.

Menurut Sasube kewenangan terkait penetapan kuota dan distribusi BBM bersubsidi bukan berada pada pemerintah daerah, melainkan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 junto Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta ketentuan teknis lainnya.

“Dalam hal ini, peran pemerintah daerah hanya sebatas pengawasan dan pengendalian, tidak lebih,” tegas Sasube.

Lanjut Sasube mengatakan dimana pemerintah daerah  memahami niat baik penggugat yang memperjuangkan kepentingan masyarakat dan  mengapresiasi atas perhatian tersebut  sekaligus  menyatakan akan mengupayakan penyampaian usulan penambahan kuota BBM bersubsidi jenis minyak tanah kepada BPH Migas.

“Namun perlu kami garis bawahi bahwa keputusan terkait penambahan kuota sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” pungkas Sasube. (Yoss)

Loading