MINAHASA – Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke O. Roring, M.Si. IPU. Asean. Eng Konsultasi ke Kementrian Koperasi dan UMKM dalam rangka percepatan Penyaluran Program Bantuan Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (BPUM) bagi Masyarakat Minahasa, di Jakarta, Senin (14/12/2020).
Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke O. Roring, M.Si. IPU. Asean Eng berkonsultasi dengan Bank BRI pusat terkait Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sebesar RP. 2.400.000/pelaku usaha di Kab. Minahasa, dimana permasalahan yang di hadapi masyarakat Kab. Minahasa dalam penerima BPUM adalah ketidak sesuaian atau perbedaan antara nama penerima dan NIK.
Setelah berkonsultasi dengan pihak BRI Pusat, Bupati bersama Tim teknis BRI Pusat bertemu dengan Asisten deputi permodalan Koperasi dan UMKM dan membahas tentang penyaluran penerima bantuan pelaku usaha agar dipercepat disalurkan.
“Pemkab Minahasa akan membentuk tim percepatan penyaluran dengan instasi terkait, agar penyaluran BPUM cepat tersalurkan bagi masyarakat di Kab. Minahasa” Ucapnya.
- Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Dan Wabah Penyakit Menular : Instrumen Hukum Penting Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Darurat Kesehatan
- Sekwan Niklas Silangen Dampingi Ketua Dewan Terima Kunjungan Badan Kehormatan Dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Ketua Dewan Andi Silangen Terima Kunjungan Badan Pusat Statistik Sulut : Koordinasi Terkait Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia
Pemerintah Pusat dalam Hal ini Kementerian Koperasi dan UMKM sangat mengapresiasi usaha dari Bupati ROR dan akan segera menindaklanjuti setiap masukan yang disampaikan pemerintah Kab. Minahasa.
Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.6 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Koperasi dan UKM No 267/SM/VIII/2020.
BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19. BPUM diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu. Dana BPUM disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.
Turut mendampingi Bupati Minahasa Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Wenny Talumewo, Kepala Dinas Maudy Lontaan, S.Sos dan BRI Cabang Tondano. (Ronny)





