Minut-Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut, Carla Anthoneta Sigarlaki mengungkapkan bahwa atas arahan langsung dari Bupati, penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa serta honor Linmas dan BPD untuk bulan Mei sudah masuk ke rekening bendahara desa di 125 desa se-Minut pada Rabu (11/06/2024).
Langkah ini menunjukkan komitmen Bupati Joune Ganda dalam mempercepat pembayaran gaji, yang tidak hanya berlaku bagi ASN di Minut, tetapi juga diterapkan untuk perangkat desa.
“Siltap merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah terhadap kinerja para perangkat desa yang menjadi ujung tombak pemerintahan. Terima kasih kepada seluruh perangkat desa Minut yang telah bekerja keras, terutama yang baru-baru ini mendukung pelaksanaan EBM UCLG dan LTF. Dengan pembayaran Siltap bulan Mei ini, diharapkan kinerja perangkat desa yang terdiri dari Hukum Tua, Sekdes, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Wilayah (Jaga), dan Linmas dapat terus terjaga dan bahkan meningkat,” ujar Bupati Joune Ganda.
Carla Anthoneta Sigarlaki Kepala BKAD Minut, menjelaskan kepada media bahwa percepatan pembayaran Siltap perangkat desa adalah hasil dari instruksi langsung Bupati Joune Ganda. Kerja sama yang baik antara instansi terkait dan perangkat desa yang melengkapi semua persyaratan telah mempercepat proses ini.
- Ketua Dewan Andi Silangen Menghadiri Undangan Rapat Kerja Daerah Gerindra Sulut 2026
- Sekwan Silangen Hadiri Peresmian Museum Negeri Provinsi Sulut : Menunjukan Komitmen Kuat Dalam Mendukung Pemeliharaan Cagar Budaya Dan Entitas Pariwisata Berbasis Edukasi
- Diresmikan Menteri Kebudayaan, Wajah Baru Museum Negeri Sulawesi Utara Jadi Ruang Edukasi Modern dan Ikon Wisata Budaya
“Terima kasih atas kerjasamanya. Prinsipnya, kami memproses pembayaran yang diajukan oleh instansi terkait secepat mungkin asalkan persyaratannya telah terpenuhi. Untuk Minut, Siltap perangkat desa serta honor Linmas dan BPD di 125 desa telah masuk ke rekening masing-masing bendahara untuk pembayaran bulan Mei 2024, dan hal ini sudah kami laporkan ke pimpinan,” jelas Sigarlaki. (*)








