SITARO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi menetapkan pasangan Chyntia Ingrid Kalangit, SKM, dan Heronimus Makainas, SE, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengumuman ini berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sitaro Nomor 1 Tahun 2025.
Ketua KPU Kabupaten Sitaro, Stevanus Kaaro, bersama empat anggotanya menyampaikan pengumuman tersebut sesuai Nomor: 15/PL.02.7-Pu/7109/2/2025
“Kami, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sitaro, dengan penuh tanggung jawab dan transparansi, menetapkan pasangan Chyntia Ingrid Kalangit dan Heronimus Makainas sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Hal ini didasarkan pada hasil pemilu yang berjalan lancar, demokratis, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Stevanus Kaaro.
Pasangan yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai NasDem ini berhasil meraih dukungan mayoritas masyarakat Sitaro dalam Pilkada 2024. Kaaro juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pemilihan, termasuk masyarakat, tim pengawas, dan aparat keamanan.
- 11 Pasang Pengantin Ikuti Pernikahan Massal di Pangolombian, Wali Kota Tomohon Serahkan Dokumen Kependudukan
- Perkuat Sinergi, Ny. Anik Selvanus Apresiasi Kunker Titiek Soeharto Bersama Komisi IX DPR RI di Sulut
- Dari Pengamanan Listrik Hingga Bantuan Kemanusiaan TJSL, PLN UP3 Kotamobagu Hadir untuk Korban Banjir Bandang Bolmong
“Proses pemilu ini adalah bukti nyata kedewasaan demokrasi kita di Kabupaten Sitaro. Semoga pasangan terpilih dapat menjalankan amanah masyarakat dengan baik,” tutup Kaaro (Ighel)







