Manado – Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polresta Manado, berhasil meringkus pengedar obat obatan terlarang jenis trihexyphenidyl. Pelaku yakni lelaki berinisial FD alias Fajtin (30) warga Kelurahan Kampung Islam Kecamatan Tuminting. Ia diringkus saat berada di Kelurahan Karangria Kecamatan Tuminting, tepatnya di depan kantor JNT, Senin (11/1) sekitar 15.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim SatRes Narkoba Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat. Dimana, ada seorang lelaki yang akan melakukan transaksi obat obatan terlarang jenis trihexyphenidyl di Kelurahan Karangria Kecamatan Tuminting.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Alhasil saat pelaku keluar dari kantor JNT, Tim langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan menemukan 1.000 butir obat terlarang jenis trihexyphenidyl didalam botol plastik.
Selanjutnya bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Temmy Toni membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah dijebloskan kedalam sel dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)







