Manado – Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polresta Manado, berhasil meringkus pengedar obat obatan terlarang jenis trihexyphenidyl. Pelaku yakni lelaki berinisial FD alias Fajtin (30) warga Kelurahan Kampung Islam Kecamatan Tuminting. Ia diringkus saat berada di Kelurahan Karangria Kecamatan Tuminting, tepatnya di depan kantor JNT, Senin (11/1) sekitar 15.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim SatRes Narkoba Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat. Dimana, ada seorang lelaki yang akan melakukan transaksi obat obatan terlarang jenis trihexyphenidyl di Kelurahan Karangria Kecamatan Tuminting.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Alhasil saat pelaku keluar dari kantor JNT, Tim langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan menemukan 1.000 butir obat terlarang jenis trihexyphenidyl didalam botol plastik.
Selanjutnya bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Temmy Toni membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah dijebloskan kedalam sel dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








