Manado – Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Manado, berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial SB (27) warga disalah satu Kecamatan Sario. Pasalnya, lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta ini, diduga menjadi pengedar obat keras jenis trihexiphenidyl. Ia diringkus saat berada di Kelurahan Wonasa Kecamatan Singkil, Rabu (26/1) sekitar 00.15 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan tersebut berawal saat Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Manado, mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Sario dan Kecamatan Singkil. Kemudian Tim melakukan penyelidikan dan mendapat keterangan bahwa lelaki berinisial SB yang sering mengedarkan obat terlarang tersebut.
Tanpa menunggu lama, Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku dan mengamankannya saat berada di Kelurahan Wonasa Kecamatan Singkil. Saat dilakukan penggeledahan, Tim berhasil menemukan 180 tablet trihexiphenidyl yang disimpan di dalam bungkus rokok dan 970 tablet trihexiphenidyl di temukan di dalam bagasi sepeda motor pelaku.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Tiga Pejabat Pemprov Sulut Dilantik, Gubernur Yulius Harapkan Bangun Sinergi Yang Lebih Kuat Antar Instansi
- Gorontalo Tuntas Terang, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo, Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo Capai 100 Persen
- Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng W.S SH SIK, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






