Manado – Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Manado, berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial SB (27) warga disalah satu Kecamatan Sario. Pasalnya, lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta ini, diduga menjadi pengedar obat keras jenis trihexiphenidyl. Ia diringkus saat berada di Kelurahan Wonasa Kecamatan Singkil, Rabu (26/1) sekitar 00.15 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan tersebut berawal saat Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Manado, mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Sario dan Kecamatan Singkil. Kemudian Tim melakukan penyelidikan dan mendapat keterangan bahwa lelaki berinisial SB yang sering mengedarkan obat terlarang tersebut.
Tanpa menunggu lama, Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku dan mengamankannya saat berada di Kelurahan Wonasa Kecamatan Singkil. Saat dilakukan penggeledahan, Tim berhasil menemukan 180 tablet trihexiphenidyl yang disimpan di dalam bungkus rokok dan 970 tablet trihexiphenidyl di temukan di dalam bagasi sepeda motor pelaku.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Berkontribusi Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM
- Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah
- Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng W.S SH SIK, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






