Manado – Seorang lelaki berinisial V (32) warga Kelurahan Ketang Baru Lingkungan III Kecamatan Singkil, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, karyawan swasta ini kedapatan oleh Tim Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polresta Manado, mengedarkan obat keras jenis Thryhexypenidyl. Ia diringkus saat berada di Jalan Martadinata Kecamatan Paal Dua, tepatnya di Depan SPBU Paal Dua, Kamis (3/6) sekitar 18.55 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa penangkapan itu berawal saat Tim SatRes Narkoba Polresta Manado, mendapat informasi dari masyarakat. Dimana, akan terjadi transaksi obat keras Thryhexypenidyl, di Jalan Martadinata Kecamatan Paal Dua, tepatnya di Depan SPBU Paal Dua.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Dan saat itu juga Tim melihat ada seorang lelaki yang gerak geriknya mencurigakan, sehingga Tim langsung mengamankan lelaki tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, Tim berhasil menemukan 100 butir obat keras jenis Thryhexypenidyl yang disimpan pelaku didalam tasnya. Kemudian Tim bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penggeledahan. Alhasil tim kembali menemukan 18 butir Thryhexypenidyl.
- Wali Kota Tomohon Ikuti Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pembukaan Turnamen Minahasa Selatan Bermazmur 2026
- Disnakerda Sangihe bersama Yayasan Sinibantu dan PT. Annur Jaya Gelar Pembekelan Bagi 42 Calon PMI Di Politeknik Nusa Utara Tahuna
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH, S.IK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








