Manado – Seorang lelaki berinisial V (32) warga Kelurahan Ketang Baru Lingkungan III Kecamatan Singkil, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, karyawan swasta ini kedapatan oleh Tim Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polresta Manado, mengedarkan obat keras jenis Thryhexypenidyl. Ia diringkus saat berada di Jalan Martadinata Kecamatan Paal Dua, tepatnya di Depan SPBU Paal Dua, Kamis (3/6) sekitar 18.55 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa penangkapan itu berawal saat Tim SatRes Narkoba Polresta Manado, mendapat informasi dari masyarakat. Dimana, akan terjadi transaksi obat keras Thryhexypenidyl, di Jalan Martadinata Kecamatan Paal Dua, tepatnya di Depan SPBU Paal Dua.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Dan saat itu juga Tim melihat ada seorang lelaki yang gerak geriknya mencurigakan, sehingga Tim langsung mengamankan lelaki tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, Tim berhasil menemukan 100 butir obat keras jenis Thryhexypenidyl yang disimpan pelaku didalam tasnya. Kemudian Tim bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penggeledahan. Alhasil tim kembali menemukan 18 butir Thryhexypenidyl.
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruas Jalan Lesabe -Bukide Kecamatan Tabukan Selatan
- Terima Delegasi Uni Eropa di Wisma Negara Bumi Beringin, Gubernur Yulius Paparkan Ekonomi Biru Sulut
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH, S.IK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






