Manado – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, berhasil mengamankan tiga pelaku penjual judi togel online di Desa Tiwoho Kecamatan Wori. Ketiga pelaku yakni MH alias Michael (25) warga Kelurahan Tuminting Kecamatan Tuminting, VM alias Verra (47) dan HA alias Hendra (30) yang keduanya warga Desa Tiwoho Kecamatan Wori. Mereka diamankan di tiga lokasi yang berbeda, Minggu (28/6) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat. Dimana, ada seorang wanita berinisial VM alias Verra sering melakukan judi togel online di Desa Tiwoho Kecamatan Wori.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung melakukan penyelidikan dan dengan segera mengamankan wanita tersebut yang diketahui seorang pengecer. Setelah dilakukan pengembangan, Tim kembali mengamankan dua pelaku lainnya yakni lelaki HA alias Hendra yang berperan sebagai pengumpul serta lelaki MH alias Michael selaku bandar.
Selajutnya ketiga pelaku bersama barang bukti satu buah buku rekapan togel dan uang tunai berjumlah Rp. 911.000, digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini mereka sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Singkatnya. (Dwi)






