Manado – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, berhasil mengamankan tiga pelaku penjual judi togel online di Desa Tiwoho Kecamatan Wori. Ketiga pelaku yakni MH alias Michael (25) warga Kelurahan Tuminting Kecamatan Tuminting, VM alias Verra (47) dan HA alias Hendra (30) yang keduanya warga Desa Tiwoho Kecamatan Wori. Mereka diamankan di tiga lokasi yang berbeda, Minggu (28/6) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, menerima laporan dari masyarakat. Dimana, ada seorang wanita berinisial VM alias Verra sering melakukan judi togel online di Desa Tiwoho Kecamatan Wori.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung melakukan penyelidikan dan dengan segera mengamankan wanita tersebut yang diketahui seorang pengecer. Setelah dilakukan pengembangan, Tim kembali mengamankan dua pelaku lainnya yakni lelaki HA alias Hendra yang berperan sebagai pengumpul serta lelaki MH alias Michael selaku bandar.
Selajutnya ketiga pelaku bersama barang bukti satu buah buku rekapan togel dan uang tunai berjumlah Rp. 911.000, digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Kodim 1311/Morowali Raih Juara I Lomba Karya Jurnalistik, TMMD Ke-129 TA 2026 Kategori Dansatagas Terbaik
- Matangkan Persiapan Paripurna Dalam Rangka HUT Provinsi Ke-62, Setwan Niklas Silangen Gelar Rapat Internal Bersama Panpel
- Gubernur Yulius Selvanus Berulang Tahun, Sekwan Niklas Silangen Sampaikan Ucapan Selamat
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini mereka sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Singkatnya. (Dwi)





