Pengancaman Terhadap Mahasiswi Jadi Salah Satu Pertanyaan Jumat Curhat Bersama Polres Bitung

oleh -568 Dilihat

Bitung, Redaksisulut – Giat Jumat Curhat Bakudapa bersama Polres Bitung terus dilaksanakan guna menjaga situasi Kamtibmas agar tetap Kondusif serta mengenai Kamseltibcar Lantas.

Kali ini Polres Bitung melakukan kegiatan di Kampus STIE Petra Bitung dan dihadiri Dosen serta Mahasiswa STIE Petra Bitung. Jumat, (3/3/2023).

Dalam kesempatan, Wakapolres Bitung, KOMPOL. Andri Permana, S.I.K menyampaikan terimakasih atas dukungan dari Kampus STIE Petra Bitung yang sudah memberikan tempat untuk kegiatan Jumat Curhat ini.

“Untuk tujuan Jumat Curhat selalu dilaksanakan guna menjaga situasi Kamtibmas diseputaran Kampus agar tetap Kondusif serta mengenai Kamseltibcar Lantas dan kami sangat butuh saran dan pendapat dari Mahasiswa / Mahasiswi yang ada di Kampus STIE Petra untuk kami, dimana selaku generasi muda penerus bangsa agar dapat berfikir positif dan bekerjasama dengan pihak Kepolisian”. Katanya.

Untuk penanya pertama dibuka oleh Ketua STIE Petra Bitung, Ratna Taliupan, SE, M.Si dimana menyampaikan terkait menjelang penerimaan Mahasiswa / mahasiswi baru pihak Kampus akan berencana akan menggundang pihak Polres terkait himbauan dalam berlalulintas.

“Terkait E – Tilang apakah di Kota Bitung sudah diberlakukan?. Mengenai surat ijin Acara yang diberikan oleh pihak Kepolisian, hingga pukul berapa?”. Tanya Ratna.

Menanggapi pertanyaan ini, Wakapolres menyampaikan bahwa untuk pembekalan Mahasiswa / mahasiswi yang baru kami Polres Bitung siap bekerjasama.

“Terkait E-Tilang khususnya di Kota Bitung saat ini masih diseputaran Pusat Kota saja, maka diberlakukan juga tilang manual sedangkan untuk Ijin keramaian / Acara yang diberikan oleh pihak Polres Bitung maupun Polsek hanya sampai pukul 23.00 Wita, serta Pihak Polres Bitung sudah menyediakan fasilitas pelaporan / keluhan masyarakat melalui Via Whatsupp Lapor Ndan”. Jawab Wakapolres.

Kasat Lantas, AKP Awaludin Puhi S.I.K juga menambahkan terkait mekanisme E – Tilang serta menjelaskan mekanisme tilang Manual dimana tilang tersebut secara aturan menilang secara kasat mata atau secara langsung.

“Terkait penggunaan Sepeda Motor Listrik saat ini secara aturan bisa digunakan pada jalur tertentu, tidak bisa digunakan dijalanan Umum / jalan raya”. Tambah Awaludin.

Terkait ijin Keramaian juga ditambahkan Kapolsek Matuari, KOMPOL. Aswar Nur, S.I.K dimana menyampaikan bahwa ijin keramaian yang dikeluarkan pihak Polsek maupun Polres hanya sampai pukul 23.00 Wita.

“Untuk masyarakat / pemilik acara yang tidak mengikuti aturan ataupun terjadi tindak pidana disuatu acara akan ada ancaman hukuman”. Katanya seraya menambahkan saat ini terkait tindak pidana yang sering terjadi dilapangan yaitu pelecehan sehingga diharapkan bagi mahasiswi lebih berhati – hati.

Adapun beberapa pertanyaan dari Mahasiswi mulai dari Claudia Senen yang mempertanyakan terkait minuman keras yang diperjual belikan apakah harus ditutup karena dari miras banyak orang yang hidup / banyak yang menjual miras untuk kebutuhan ekonomi.

Hal ini langsung ditanggapi Kasat Narkoba, Polres Bitung AKP. Dery Eko Setiawan, S.I.K dimana menyampaikan bahwa minuman Keras mempunyai aturan regulasi tertentu dimana setiap penjualan miras harus memiliki ijin.

“Namun untuk dilapangan yang terjadi minuman keras masih dijual secara diam – diam dan pihak kepolisian khususnya Reserse Narkoba masih melakukan razia terhadap miras”. Jawabnya.

Sementara itu Ning Sulatan, salah satu mahasiswi STIE Petra Bitung juga menyampaikan bahwa bagaimana tindakan kepolisian terhadap Lampu penanda Rem terhadap kendaraan besar seperti mobil tronton.

Menurut Kasat Lantas, terkait lampu dimana hal paling terpenting adalah Jarak dimana antara kendaraan minimal mempunyai jarak kurang lebih 15 Meter dan kecelakaan terjadi karena ada pelanggaran.

Dipertanyaan ketiga oleh Elvina Mohar, Salah satu mahasiswi STIE Petra mempertanyakan terkait Lem ehabon / komix yang dikonsumsi secara berlebihan.

Menurut Wakapolres Bitung bahwa saat ini masih banyak para anak muda yang mengkonsumsi Lem ehabon dan komix secara berlebihan, namun hingga saat ini kami sudah bekerjasama dengan pihak Pemerintah Kota Bitung untuk melakukan hal hal yang dapat mencegah.

“Terkait Komix yang dijual maupun di konsumsi secara berlebihan hingga saat ini belum ada regulasi aturan yang mengatur hal tersebut”. Tambah Kasat Narkoba.

Untuk pertanyaan terakhir disampaikan oleh Glory Tilander, Salah satu mahasiswi STIE Petra menanyakan terkait pengancaman terhadap mahasiswi yang dilakukan oleh seseorang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Marselus Y. Amboro, S.I.K terkait pengancaman dibagi menjadi dua, ada pengancaman dengan senjata tajam dan pengancaman dengan mengunakan kata kata.

“Dalam hal ini pihak kepolisian mempunyai mekanisme dimana tidak serta merta memberikan ancaman hukuman, melainkan harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan”. Kata Kasat Reskrim.

Dalam kegiatan juga dihadiri Kabag Ops Polres Bitung KOMPOL. Jendry Lewan. SE, Kasat Binmas Polres Bitung AKP. Rocky David, Kaur Bin Ops Sat Samapta Polres Bitung IPTU. Tuege Darus, Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Bitung IPDA Jenny Makawimbang, Kaur Min Sat Samapta Polres Bitung IPDA Agung Widiantara, SE, Janly Tindige, SE selaku tatausaha Stie Petra Bitung dan Para Mahasiswa / Mahasiswi STIE Petra kurang lebih 60 Orang. (*/Wesly)

No More Posts Available.

No more pages to load.