RedaksiSulut, Mitra – Penetapan perolehan suara dan calon terpilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU RI.
Demikian disampaikan Ketua KPU Mitra Otnie Tamod, baru-baru. “Kami masih menunggu surat dari MK kepada KPU RI,” jelas Tamod.
Meski demikian, lanjut Tamod, pihak KPU Mitra sudah sangat siap melaksnakan penetapan perolehan suara dan calon terpilih pada Pemilu 2024. “Tentu kami sudah sangat siap,” katanya.
Menurut Ketua KPU Mitra, setelah diserahkannya surat BRBK ke KPU RI, nantinya KPU RI akan menyerahkan ke KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota. Bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), maka bisa melakukan penetapan.
- Dekopinda Minut Peringati HUT Koperasi ke-79, Pemkab Apresiasi Pasar Murah untuk Masyarakat
- Info Update Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Ibadah Rutin Keluarga Besar DPRD Sulut, Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Dan RDP Bersama Mitra Kerja
- Erupsi Gunung Karangetang Kembali Terjadi, Plt. Bupati Heronimus Makainas Imbau Masyarakat Tetap Waspada
“Jadi kalau suratnya sudah ada, kami akan langsung lakukan penetapan perolehan suara dan calon terpilih. Tapi semuanya tetap mengikuti prosedur dan tahapannya,” tukasnya. (***)






