RedaksiSulut, Mitra – Penetapan perolehan suara dan calon terpilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU RI.
Demikian disampaikan Ketua KPU Mitra Otnie Tamod, baru-baru. “Kami masih menunggu surat dari MK kepada KPU RI,” jelas Tamod.
Meski demikian, lanjut Tamod, pihak KPU Mitra sudah sangat siap melaksnakan penetapan perolehan suara dan calon terpilih pada Pemilu 2024. “Tentu kami sudah sangat siap,” katanya.
Menurut Ketua KPU Mitra, setelah diserahkannya surat BRBK ke KPU RI, nantinya KPU RI akan menyerahkan ke KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota. Bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), maka bisa melakukan penetapan.
- Hadirkan Semangat Baru Bagi Warga Terdampak Banjir, PLN UP3 Gorontalo Salurkan 535 Paket Sembako di Lima Desa di Gorontalo Utara
- Semangat Hari Lahir Pancasila, PLN UP3 Kotamobagu Salurkan 150 Paket Sembako untuk Masyarakat Miskin Ekstrem di Bolaang Mongondow Utara
- Gubernur Yulius Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan Demi Masa Depan Generasi Mendatang
“Jadi kalau suratnya sudah ada, kami akan langsung lakukan penetapan perolehan suara dan calon terpilih. Tapi semuanya tetap mengikuti prosedur dan tahapannya,” tukasnya. (***)








