Tomohon – Permendagri No 12 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kota Tomohon dengan Minahasa resmi di serahkan oleh Karo Pemerintahan Provinsi Sulut DR Jemmy Kumendong didampingi Kabag Pemerintahan Provinsi Sulut Drs. James Kewas dan diterima oleh Pemkot Tomohon melalui Asisten Kesejahteraan Rakyat Drs Octavianus D S Mandagi didampingi Kabag Pemerintahan dan Kerjasama Klaudius A Kalesaran SH bersama perwakilan Bappelitbangda Tomohon, bertempat di ruang rapat Asisten Kesra,Rabu (14/08/2019).
Sedangkan Pemkab Minahasa diterima oleh Kabag Pemerintahan Setda Minahasa James Mangundap SH.
Menurut Karo Pemerintahan Provinsi Sulut DR Jemmy Kumendong dengan adanya Permendagri ini maka batas daerah antara Minahasa dan Tomohon sudah jelas, dikarenakan penyelesaiannya sudah melalui mekanisme yang berlaku, dan tahapan terbitnya Permendagri tersebut merupakan keputusan final yang dikeluarkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI.
Asisten Kesra berharap Pemkab Minahasa dan Pemkot Tomohon akan patuh terhadap Permendagri yang sudah ditetapkan tersebut. (Oma)
- Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik Kota Palu, PLN Hadirkan SPKLU Center Fast Charging di PLN UP3 Palu
- Morut Bersiap Ukir Sejarah, Liga Pelajar Jadi Jalan Menuju Debut Sepak Bola di Porprov
- Liga Pelajar Askab 2026 Resmi diGelar, Bupati Delis : Juara Penting, Tetapi Tidak Kalah Penting Junjung Tinggi Sportivitas





