Sulut – Dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Proses Pengadaan Barang/Jasa Serta Guna Penyamaan Persepsi/Pemahaman sekaligus Evaluasi Tugas dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pemerintah provinsi Sulut. Bertempat diruang F.J Tumbelaka, Senin (24/02/2020).
Kegiatan ini di buka Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulut Asiano Gemmy Kawatu dan di hadiri perwakilan BPK RI Provinsi Sulut, inspektorat, dan seluruh pengurus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulut Asiano Gemmy Kawatu membacakan sambutan Wakil Gubernur Sulut Drs Steven Kandouw merespon secara positif terselengarakan agenda ini sekaligus mengucapkan selamat mengikuti kegiatan ini.
“Kiranya kegiatan yang kita ikuti bersama pada hari ini dapat menjadi bekal di kemudian hari dan bisa kita manfaatkan dengan baik guna meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pelayanan publik di daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan melalui pelaksanaan barang dan jasa pemerintah yang berpedoman atau sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.” Ucapnya.
- Bakal Digelar Besok! DPRD Sulut Agendakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas LKPD Tahun 2025
- Pimpin Upacara Momentum Nasional dan Daerah, Plt Bupati Titip Pesan Optimistis Kepada Generasi Muda Sitaro
- Bupati FDW Hadiri Ibadah Minggu Bersama di Jemaat GMIM Betlehem Ranomea Amurang Timur
“Kita pahami bersama bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa yang di landaskan pada kontrak dan perjanjian merupakan kegiatan yang membutukan banyak pemahaman serta kemampuan yang baik dalam setiap tahapannya.” tambah Kawatu.
Tahapan-tahapan itu antara lain perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, pengendalian, penandatanganan kontrak hingga pelaporan hasil pekerjaan. sejalan dengan itu berdasarkan pasal 11 peraturan presiden tahun no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah di jelaskan bahwa pejabat pembuat komitmen itu memiliki tangung jawab secara administrasi, teknis, financial dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa ungkap kawatu. (*/JM)








