Tomohon – Walikota Tomohon, Jimmy F Eman SE,Ak,CA, di wakili Asisten Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Tomohon Ir. Djoike Karouw, M.Si menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola Dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Tomohon, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Kamis (20/06).
Dalam sambutan Sambutan Walikota Tomohon dibacakan Asisten II mengatakan bahwa Swakelola pengadaan barang dan jasa sendiri adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah sebagai penanggungjawab anggaran, instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat.
“Kegiatan ini memberikan update pemahaman kepada para pemangku kepentingan khususnya pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan,” ujar Karouw.
Diharapkan denganĀ sosialisasi ini akan ada peningkatkan pengetahuan dan kemampuan di bidang pengadaan barang dan jasa bagi perangkat daerah Kota khususnya Tomohon.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
Sebagai Narasumber Feleps Wuisan, SE. dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Ivonne Palit, ST, Perwakilan Perangkat Daerah, Perwakilan Kecamatan dan Para Lurah Se- Kota Tomohon (Oma)







