Tomohon-Pemerintah Kota Tomohon di bawah kepemimpinan Wali Kota Caroll Joram Azarias Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy G.A. Rumajar terus menggulirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 23 Tahun 2025 dan Nomor 24 Tahun 2025 yang menyasar langsung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, Berny Raksatama Mambu, menjelaskan bahwa Perwako Nomor 23 Tahun 2025 mengatur tentang pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. Sementara itu, Perwako Nomor 24 Tahun 2025 mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kelompok yang sama.
Menurut Berny, kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB ini diberikan bagi pembangunan rumah yang menjadi bagian dari upaya percepatan program nasional pembangunan tiga juta rumah.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
“Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap percepatan penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait saat melakukan kunjungan kerja ke Tomohon turut memberikan apresiasi terhadap kebijakan tersebut.
Keduanya menilai langkah Pemerintah Kota Tomohon sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong percepatan pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat.
“Ini komitmen yang sangat baik dari pemerintah daerah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkap mereka. (*Bert)





