Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui Humas dan Protokol melaksanakan rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertempat di Aula Lantai II Kantor Setda Kota Tomohon. Jumat (08/11/2019).
Rapat tersebut di buka oleh Asisten Kesra Pemerintah Kota Tomohon Drs. O D S Mandagi yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen mendukung Keterbukaan Informasi.
Hal tersebut tentunya melalui peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu di setiap perangkat daerah.
Diketahui bahwa PPID Tomohon diatur melalui Peraturan Walikota Tomohon nomor 28 Tahun 2018.
- Dukung Ketahanan Pangan dan Perekonomian Daerah, PLN Hadirkan Ekosistem Pengairan Modern Berbasis Listrik untuk Kelompok Tani Torout Jaya
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
Hadir dalam rapat tersebut sebagai Narasumber yaitu Anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawei Utara Reidy Sumual, S.Sos selaku Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Menyampaikan materi Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun hadir sebagai Peserta yaitu seluruh Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu di setiap perangkat Daerah serta Bagian Humas dan Protokol sebagai pelaksana.
Sebelumnya Kepala Bagian Humas dan Protokol John E S Kapoh SS MSi. Membacakan Laporan pelaksanaan kegiatan. (*/Oma)






