Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui Humas dan Protokol melaksanakan rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertempat di Aula Lantai II Kantor Setda Kota Tomohon. Jumat (08/11/2019).
Rapat tersebut di buka oleh Asisten Kesra Pemerintah Kota Tomohon Drs. O D S Mandagi yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen mendukung Keterbukaan Informasi.
Hal tersebut tentunya melalui peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu di setiap perangkat daerah.
Diketahui bahwa PPID Tomohon diatur melalui Peraturan Walikota Tomohon nomor 28 Tahun 2018.
- Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah
- Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi Dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara Pada Kepastian Bagi Masyarakat
- Bidik PAD Rp 8 Triliun, Gubernur Yulius Dorong Ekonomi Tumbuh 8 Persen
Hadir dalam rapat tersebut sebagai Narasumber yaitu Anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawei Utara Reidy Sumual, S.Sos selaku Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Menyampaikan materi Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun hadir sebagai Peserta yaitu seluruh Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu di setiap perangkat Daerah serta Bagian Humas dan Protokol sebagai pelaksana.
Sebelumnya Kepala Bagian Humas dan Protokol John E S Kapoh SS MSi. Membacakan Laporan pelaksanaan kegiatan. (*/Oma)





