oleh

Pemkot Tomohon Gelar Rakor Pengawasan

Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan bertempat di kantor Inspektorat Kota Tomohon, Kamis (12/09/19).

Kegiatan ini di pimpin Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak, CA. dan di hadiri Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, MSc, Inspektur Kota Tomohon Max M. Mentu, SIP, MAP, para Asisten, Kadis, Kaban, Kepala Bagian dan Camat.

Walikota Tomohon dalam sambutannya menyampaikan bahwa Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah Daerah (APIP) merupakan instansi pengawasan yang berperan sangat penting dan menjadi ujung tombak dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang sehat bersih dan bebas dari KKN.

APIP harus dapat menjadi problem solving untuk memberikan masukan atau rekomendasi bagi manajemen Perangkat Daerah dan terlebih kepada pimpinan tertinggi selaku pemangku kepentingan dan yang memiliki kebijakan untuk mengambil keputusan dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pasal 1.

Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif, yakni:

-Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah;

– Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah;

– Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Pentingnya peran APIP dalam memberikan keyakinan memadai, menjadi peringatan dini, serta menjaga tata kelola, risiko dan kepatuhan organisasi.

dalam rakor tersebut lebih ditekankan yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kepala perangkat daerah diharapkan untuk dapat berperan dalam memberikan kontribusi penting terhadap akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan.

Kepala perangkat daerah harus dapat melaksanakan fungsi pengawasan internal sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Eman berharap dengan adanya pengawasan internal oleh kepala perangkat daerah akan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.

Kepala perangkat daerah agar segera menindaklanjuti setiap temuan atas hasil pemeriksaan Inspektorat.

Mendukung terwujudnya Good Governance dan Clean Government dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kota Tomohon diperlukan Kebijakan, Perencanaan, Penganggaran, Pengawasan, SDM, Peralatan dan SOP.

Inspektur Kota Tomohon Max M. Mentu, SIP, MAP membacakan laporan pelaksanaan Kegiatan tersebut. (Oma)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *