Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melakukan Rapat Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tomohon tahun 2019,betempat di Kantor DKPD Kota Tomohon, Kamis (20/06).
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kota Tomohon Mariam Rau, SH, MH menyampaikan bahwa
kegiatan menyelamatkan arsip yang memiliki informasi penting di dalamnya dan juga merupakan bukti pertanggungjawaban yang sangat otentik, baik secara fisik maupun isinya.
Dalam rapat ini Rau berharap agar supaya arsip-arsip haruslah disimpan dengan baik menggunakan suatu sistem yang memudahkan dalam menyimpan dan menemukan kembali.
“Tujuan dari pada rapat ini untuk memperoleh Ranperda Penyelenggaraan Kearsiapan Kota Tomohon yang akan menunjang Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tomohon yang efektif dan efisien sesuai amanat Undang-undang No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan,” ujar Rau.
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
Dalam penjelasannya juga,Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tomohon nantinya di bahas dan ditetapkan di melalui pihak DPRD Kota Tomohon.
Hadir dalam rapat tersebut yaitu tim penyusun Ranperda, unsur tenaga ahli kemenkumham penyusun naskah akademik Franky A.H. Zachawerus, SH MH Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Madya Kanwil Kementrian Hukum dan Ham, utusan dan Perwakilan SKPD terkait. (Oma)






