Tomohon-Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pengawasan Pelaku Tindak Pidana Pasca Keadilan Restoratif (PPTPPKR), (16/10/2025) di Ruang Rapat Walikota Tomohon.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini dilakoni langsung oleh Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon DR Reinhard Tololiu SH MH.
Hadir, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tomohon Nyoman Nirmala SH MH, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Mambu SH MH, serta jajaran Kejaksaan Negeri Tomohon. (Bert)
BACA JUGA
- Antisipasi Dampak El Nino, Pemprov Sulut Keluarkan Surat Edaran, Instruksikan ASN Tingkatkan Kewaspadaan Cegah Kebakaran
- Lima Hari Jelang TOF, 34 Float TIFF 2026 Masuki Finishing; Serap 600 Tenaga Kerja Lokal
- Hoaks, Beredar Rekaman Mengatasnamakan Sekdaprov Tahlis Gallang, Masyarakat di Minta Jangan Mudah Percaya








