MANADO – Keberadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Manado penting dan mendesak. Karena itu, Senin (28/9/2020), Ranperda tentang TPU selesai dibahas Pansus DPRD Kota Manado dan Pemkot Manado.
Sekretaris Pansus Ranperda TPU, DPRD Kota Manado Suyanto Yusuf mengatakan, Perda TPU sangat penting karena warga Kota Manado sangat membutuhkan ini.
“Kami berharap Perda ini setelah disahkan bisa langsung digunakan. Fasilitas yang ada di TPU harus dilengkapi seperti jalan dan sebagainya,” ungkap Yusuf.
“Jangan sampai apa yang dibahas selama empat minggu dalam Perda mati suri atau tidak bisa digunakan. Jadi kami mendorong ini harus digunakan,” tambahnya.
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
- 36 Anggota Paskibraka Tomohon 2026 Resmi Dikukuhkan, Caroll Senduk: Jaga Kehormatan Sang Merah Putih
Sementara itu, Kepala Bapelitbang Kota Manado DR Liny Tambajong (Kaban Liny) mengatakan, di APBD Perubahan, Pemkot Manado telah menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan TPU.
“Dari 5 hektare yang direncanakan, yang akan dibebaskan yaitu 2,3 hektare. Anggaran tertata di APBD Perubahan 2020. Sisanya nanti akan menyusul, yang penting sudah ada lahanya TPU ini,”Jelas Kaban Liny. (***)








