Drs Sonny Takumansang, M.Si
Manado – Pemerintah Kota Manado memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional tempat hiburan hingga 2 Mei 2020. Langkah tersebut menjadi upaya pemerintah sebagai peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah Covid-19.
“Kebijakan tersebut berlaku mulai 09 April hingga tanggal 02 Mei 2020, dilakukan sebagai pencegahan penyebaran Covid-19, ” kata Kabag Pem-Humas Kota Manado, Drs Sonny Takumansang, M.Si. Rabu (15/04).
Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan selama dua pekan lalu. Kabag Pem-Humas Kota Manado ini, mengatakan hal ini berdasarkan perkembangan pandemi virus Corona atau Covid19.
Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup adalah, tempat hiburan malam, spa, pusat olahraga, (fitness centre, gym dan lain-lain) dan usaha sejenisnya, begitupun untuk usaha permainan daring (game online), tempat permainan anak, timezone, amazone, kidscity dan lain-lain ditutup sementara waktu sampai dengan 02 Mei 2020.
- Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Dan Wabah Penyakit Menular : Instrumen Hukum Penting Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Darurat Kesehatan
- Sekwan Niklas Silangen Dampingi Ketua Dewan Terima Kunjungan Badan Kehormatan Dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Ketua Dewan Andi Silangen Terima Kunjungan Badan Pusat Statistik Sulut : Koordinasi Terkait Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia
Sebagai payung hukum kebijakan tersebut, Pemkot Manado telah menerbitkan Surat Edaran Walikota Manado, Nomor : 044/D.21/PEMDAL-PTSP/252/2020.
Juga mengimbau, agar masyarakat bisa terus mentaati himbauan dan aturan pemerintah sebagai bentuk partisipasi untuk melawan Covid19.
Untuk lebih lengkapnya dan jelas dapat membaca Surat Edaran Walikota Manado, Nomor : 044/D.21/PEMDAL-PTSP/252/2020. Dibawah ini. (*/JM)







